Bagikan:

JAKARTA - Beberapa rekaman video yang menampilkan aksi azan berlafaz jidah viral di media sosial. Polisi turun tangan mengusut dalang di balik video tersebut.

Setidaknya ada dua video yang saat ini menjadi sorotan. Pertama, video yang menampilkan sekolompok orang mengumandangkan azan sembari memegang pedang.

Kemudian video lainnya memperlihatkan aksi azan yang kalimatnya dirubah dari hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'.

"Menggunakan azan untuk panggilan jihad di negeri Muslim seperti Indonesia adalah provokasi terhadap kekerasan yang dapat berdampak buruk bagi umat Islam sendiri dan NKRI yang didirikan dengan susah payah oleh para pendiri bangsa," kata Ketua Umum, Forum Satu Bangsa Hery Haryanto Azumi kepada VOI, Minggu, 6 Desember.

Dengan demikian, dia mendukung langkah polisi yang melakukan penindakan hukum dalam kasus ini. Polisi, kata dia, tidak boleh pilih kasih.

"Pemerintah harus menindak tegas kaum provokator yang berusaha menggunakan agama sebagai alat permusuhan terhadap sesama anak bangsa," ujar dia.

Dalam kesempatan ini dia meminta, semua warga bangsa bekerja sama dalam menuntaskan berbagai permasalahan kebangsaan. Termasuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. 

"Faktor kemiskinan turut menjadi sebab masyarakat gampang dibelokkan oleh radikalisme dengan dalih agama," ujar dia.

Sejauh ini, polisi sudah menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda.

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial H Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis 3 Desember. Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan pada 29 November 2020. Dia adalah orang yang menyebarkan video azan itu.

Kepada polisi dia mengaku mendapat video itu dari Whatsapp Group (WAG) Forum Muslim Cyber One (FMCO) News. Sehingga polisi masih terus mendalaminya.

Kemudian, Bareskrim Polri juga menangkap satu pelaku lainnya berinisial SM (22). Pemuda itu ditangkap di kawasan Cibadak, Jawa Barat.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim, tertanggal 2 Desember. Namun, kali ini pria yang ditangkap memiliki peranan langsung dalam aksi tersebut.

Dia merupakan orang yang menyerukan azan berlafaz jihad tersebut. Sehingga, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Sehingga, penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.