JAKARTA - Mabes Polri menyebut ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat menyerukan azan berlafaz jihad. Sejauh ini ada dua lokasi yang telah diketahui.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan diketahuinya lokasi dalam perkara itu berdasarkan pemeriksaan tersangka yang sudah ditangkap.
"Yang jelas, di Jawa Tengah juga ada, kemarin kebetulan tersangka terlibat di kasus penipuan dan ditahan duluan kasus penipuan," ujar Awi kepada wartawan, Jumat, 4 Desember.
Selain itu, ada juga yang berada di Jawa Barat. Hal ini terungkap setelah menangkap SM (22) yang merupakan orang yang menyuarakan azan belafaz jihad tersebut
"(Lokasi lainnya) Sukabumi. Semantara infonya demikian," ungkapnya.
Sedangkan untuk di wilayah Jakarata, Awi belum bisa memastikan lokasinya. Meski dalam perkara ini polisi berhasil menangkap H di Cakung, Jakarta Timur. Alasannya, pelaku hanyalah penyebar video tersebut.
"Ya masih dicari juga (pelaku azan), makanya ini masih pengembangan juga," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yowono mengatakan, pelaku berinisial SM (22) ditangkap di kawasan Cibadak, Jawa Barat, para Jumat, 4 Desember dini hari.
"Iya benar, Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas perkara tersebut," ucap Argo kepada VOI, Jumat, 4 Desember.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim, tertanggal 2 Desember.
Sedangkan, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pihak yang menyebarkan video azan jihad ke media sosial. H merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan. Dia ditangkap di Cakung, Jakarta Timur.
Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan pada 29 November 2020. Dalam laporan, video itu dianggap mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)