JAKARTA - Beberapa rekaman video yang menampilkan aksi azan berlafaz jidah viral di media sosial. Polisi turun tangan mengusut dalang di balik video tersebut.
Setidaknya ada dua video yang saat ini menjadi sorotan. Pertama, video yang menampilkan sekolompok orang mengumandangkan azan sembari memegang pedang.
Kemudian video lainnya memperlihatkan aksi azan yang kalimatnya dirubah dari hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'.
Sejauh ini, polisi sudah menangkap dua orang yang terlibat. Mereka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda.
Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial H Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis 3 Desember. Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan pada 29 November 2020.
"Video itu dapat menimbulkan provokasi, seolah-olah Indonesia sedang berjihad bertarung melawan musuh. Pelapor sebagai umat Islam merasa dirugikan selanjutnya membuat laproan ke Polda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis, 3 Desember.
BACA JUGA:
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, H tak terlibat langsung dalam aksi azan berlafaz jidah itu. Kepada peyidik dia mengaku hanya ikut menyebarkan video tersebut melalui akun Instagram pribadinya @hashophasan.
Selain itu, tersangka juga mengaku mendapat video itu mendapat video itu dari Whatsapp Group (WAG) Forum Muslim Cyber One (FMCO) News. Sehingga polisi masih terus mendalaminya.
"Modusnya masuk dalam WAG FMCO News, kemudian dia menemukan adanya unggahan video itu lalu meyebarkan secara masif. Hasil profiling akun Instagram itu miliknya H," kata Yusri.
Sehari berselang, Bareskrim Polri juga menangkap satu pelaku lainnya berinisial SM (22). Pemuda itu ditangkap di kawasan Cibadak, Jawa Barat.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim, tertanggal 2 Desember. Namun, kali ini pria yang ditangkap memiliki peranan langsung dalam aksi tersebut.
Dia merupakan orang yang menyerukan azan berlafaz jihad tersebut. Sehingga, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
"Iya yang bersangkutan (SM) yang azan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Sehingga, penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu," kata Argo.
Merujuk pada penangkapan dua orang di balik perkara itu, polisi menyebut jika aksi azan berlafaz jihad ternyata terjadi di beberapa daerah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, setidaknya ada dua daerah yang dijadikan tempat mengumandangkan azan berlafaz jidah.
"Yang jelas, di Jawa Tengah juga ada, kemarin kebetulan tersangka terlibat di kasus penipuan dan ditahan duluan kasus penipuan," ujar Awi kepada wartawan, Jumat, 4 Desember.
Daerah lainnya yakni Jawa Barat. SM (22) yang merupakan orang yang menyuarakan azan belafaz jihad tersebut. Sedangkan, untuk wilayah Jakarta masih didalami. Sebab pelaku yang ditangkap hanyalah penyebar video.
"(Lokasi lainnya) Sukabumi. Semantara infonya demikian," ungkapnya.
"Ya masih dicari juga (pelaku azan), makanya ini masih pengembangan juga," sambung Awi.
Azan Berlafaz Jihad Tak Relevan
Beredarnya video azan berlafaz jihad ini menimbulkan berbagai rekasi dari masyarakat maupun pejabat negara. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi menjadi salah seorang yang menanggapi perihak tersebut.
Zainut menyebutkan, belum mengerti sepenuhnya konteks dalam video tersebut. Tapi jika secara garis besar video itu mengartikan sebagai seruan peperangan, maka, dianggap tidak relevan dengan situasi saat ini.
Alasanya, kondisi Indonesia dalam keadaan damai. Karena itu, azab berlafaz jihad dianggap tak cocok diserukan.
Untuk itu, Zainut mengajak seluruh pimpinan organisasi masyarakat Islam serta para ulama untuk bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak terjebak pada penafsiran tekstual tanpa memahami konteks dari ayat al-quran atau hadits.
Sebab, kata dia, pemahaman agama yang hanya mendasarkan pada tekstual dapat melahirkan pemahaman agama yang sempit dan ekstrem.
"Di sinilah pentingnya pimpinan ormas Islam, ulama, dan kyai memberikan pencerahan agar masyarakat memilik pemahamaan keagamaan yang komprehensif," ucap Zainut.
"Jika azan itu dimaksudkan untuk menyampaikan pesan perang, maka seruan jihad dalam pengertian perang sangat tidak relevan disampaikan dalam situasi damai seperti di Indonesia saat ini,"
Usut Tuntas
Kemunculan azan berlafaz jihat itu juga dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga, Polri sebagai penegak hukum bakal mengusut tuntas perkara tersebut.
Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bakal memburu para pelaku di balik viralnya video azan berlafaz jihad. Meski sebelumnya dua pelaku sudah diamankan.
"Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," ujar Irjen Fadil.
Tapi Irjen Fadil tak menjelaskan sejauh mana perkembangan proses penyidikan perkara itu. Dia hanya menjelaskan jika pihaknya akan terus memburunya dan menyelesaikan perkara tersebut.
"Perkembangan terkait dengan penangkapan pelaku yang mengganti lafadz azan dari 'Hayya Alal Solah' menjadi 'Hayya Alal Jihad' akan kami kejar terus," kata dia.
Sementara, dalam pengusutan perkara ini Polda Jawa Barat telah membentuk tim khusus untuk memburu dalang pengajak seruan azan jihad tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengusut tuntas perkara ini.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pembentukan tim khusus juga untuk menyelidik ada tidaknya keterkaitan pihak-pihak tertentu. Sebab, aksi itu terjadi secara serentak di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat.
"Ini lagi didalami karena yang kita khawatirkan dalam satu hari ini serentak ya, ada di Jabar maupun daerah lain," katanya.
Dengan pembentukan tim khusus ini diharapkan dalam waktu dekat bakal segera mengungkap dalang dibalik ajakan seruan azan jihad itu.
"Jadi mohon bersabar, mudah-mudahan dalam waktu dekat Polda Jabar bakal mengungkap kasus ini," katanya.