Polisi Ungkap Peran Pelaku Azan Berlafaz Jihad
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap satu dari beberapa pelaku azan dengan ajakan jihad. Yakni merubah 'hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad' di Cibadak, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, salah satu yang ditangkap adalah SM (22). Menurut Argo, SM berperan sebagai orang yang azan.

"Iya yang bersangkutan (SM) yang azan," ujar Irjen Argo Yuwono kepada VOI, Jumat, 4 Desember.

Argo bilang, saat ini SM sudah dibawa dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan peraka ini. Sebab, diduga masih ada keterlibatan pihak lainnya.

"Benar yang bersangkutan sudah ditahan," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap SM (22) di kawasan Cibadak, Jawa Barat, para Jumat, 4 Desember dini hari. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim, tertanggal 2 Desember.

"Yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu," kata Argo.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.