Bagikan:

JAKARTA - Tim gabungan Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil pada pekan depan. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan.

"Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jawa Barat," ujar Argo kepada wartawan, Jumat, 4 Desember.

Pemeriksaan nantinya tidak akan berlangsung di Bareskrim Polri. Penyidik memutuskan untuk memeriksa Kang Emil di Polda Jawa Barat.

"Pemeriksaan di Polda Jabar. Itu kewenangan penyidik," kata dia 

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan beberapa saksi lainnya. Antara lain, Bupati Bogor Ade Yasin dan dua ahli terkait penyidikan kasus tersebut. 

"Bupati Bogor, ahli epidemiologi dan ahli hukum kesehatan," kata Argo. 

Sebelumnya Ridwan Kamil diperiksa di Bareskrim Polri pada 20 November lalu. Kurang lebih 7 jam dia dimintai keterangan oleh tim penyelidik dengan melontarkan 29 pertanyaan.

Pangkal persoalan pemeriksaan karena kerumunan terjadi ketika Rizieq mengikuti acara peletakkan batu pertama dalam pembangunan pesantren. Kedatangannya itu menarik perhatian masyarakat namun banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tak menggunakan masker.