Diperiksa Kasus Kerumunan Megamendung, Ridwan Kamil Singgung Mahfud MD: Beliau Harus Ikut Tanggung Jawab
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai diperiksa polisi terkait kasus kerumunan Megamendung Bogor (Asep Bdg/VOI)

Bagikan:

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa penyidik Polda Jabar selama hampir 2 jam. Usai diperiksa, Ridwan Kamil lantas menyinggung Menko Polhukam Mahfud MD terkait pernyataan Mahfud.

"Kekisruhan saya nilai berlarut, awalnya ini dari Pak Mahfud. Menjadi tafsir berbeda di masyarakat, bahwa saat Habib Rizieq pulang boleh dijemput selama tertib dan damai boleh. Sehingga ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan Jabar," kata Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Rabu, 16 Desember.

Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil ini menyebut Mahfud MD harus meluruskan buntut dari munculnya kerumunan massa di sejumlah lokasi. Apalagi kerumunan sudah terjadi saat penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

"Saya kira beliau harus bertanggung jawab dan semua punya peran yang harus diklarifikasi," jelasnya.

Persoalan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta dipertanyakan Ridwan Kamil. Sebab tak ada kejelasan proses hukum terkait kerumunan massa di bandara. 

"Sekarang di sana ada bupati saat HRS pulang, yang juga banyak massanya. Harusnya mengalami perlakuan hukum yang sama, " tegas Kang Emil.

Bupati Bogor Ikut Diperiksa Polisi

Bupati Bogor Ade Yasin juga diperiksa polisi. Ade Yasin menjawab 50 pertanyaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, pada kegiatan Rizieq Shihab.

Ade Yasin keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada pukul 16.06 WIB setelah enam jam diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB.

"Tentang kasus kerumunan di Megamendung, ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua," kata dia, di Polda Jawa Barat, Bandung dikutip Antara, Selasa, 15 Desember.

Terkait pemeriksaan itu, dia menyatakan, mereka tidak pernah mengeluarkan izin kepada Shihab di Megamendung, Bogor, pada Jumat, 13 November. 

"Karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apa pun surat yang secara resmi, kami balas itu tidak ada," katanya.

Selain itu, menurut dia, sejauh ini belum ada klaster khusus penyebaran COVID-19 di kawasan Megamendung usai kegiatan Shihab yang diduga mengumpulkan 3.000 orang.