Tanggapi RK, Mahfud MD: Pejabat Kalau Dipanggil Polisi Enggak Usah Panik
Menko Polhukam Mahfud MD (Wardhany Tsa Tsia/VOi)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut siapapun, termasuk pejabat yang dipanggil oleh pihak kepolisian tak perlu panik. 

Hal  ini disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut dirinya harus ikut bertanggung jawab, terkait kerumunan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia pada 10 November lalu.

“Pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu, enggak usah panik,” kata Mahfud saat konferensi pers setelah hadir dalam acara Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa yang digelar secara daring, Rabu malam, 16 Desember. 

Dia menyebut, pemanggilan terhadap seseorang maupun pejabat daerah bisa macam-macam tujuannya. Misalnya, untuk dipanggil sebagai terperiksa atau hanya sekadar dimintai keterangan.

Hal ini bahkan sering dilakukannya saat dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu. Saat itu, Mahfud mengatakan, tak ada rasa panik sedikitpun dalam dirinya. 

Sehingga, berkaca dari pengalamannya itu, Mahfud mengingatkan para gubernur, seperti Gubernur Jakarta Anies Baswedan maupun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan tidak perlu panik atau memunculkan keributan dengan menuding dipidanakan. 

"Jadi jangan merasa kalau dipanggil, dulu Pak Anies dipanggil orang ribut dipidanakan, lalu di Jabar (Ridwan Kamil, red), kan ditanya apa betul tanggal sekian ada ramai-ramai apa betul anda memberi izin, kalau enggak beri izin bagaimana, ya gitu aja," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan pertanyaan yang dilontarkan aparat kepolisian saat meminta keterangan kepada Anies maupun Ridwan Kamil nantinya bakal dikonstruksi. Hal ini dilakukan untuk melihat siapa yang memang bermasalah dalam kejadian munculnya kerumunan saat itu.

Dirinya juga meyakini, Ridwan Kamil dan Anies tak akan dijadikan tersangka atau bahkan menerima hukum pidana terkait persoalan ini. 

"Saya yakin, seyakinnya enggak akan ada masalah pidana Pak Anies, terhadap Pak Emil, cuma diminta ketarangan saja," tegasnya.

"Dipanggil kok merasa dipindana itu proses biasa. Cukup yah," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, usai diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut pernyataan Mahfud MD menjadi pangkal persoalan dari berlarut-larutnya kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di sejumlah lokasi. Ridwan Kamil menyebut Mahfud MD harus ikut bertanggungjawab.

"Menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud di mana penjemputan HRS (Rizieq Shihab) ini diizinkan," kata Ridwan Kamil usai diperiksa dalam kasus kerumunan Megamendung di Polda Jabar, Bandung, Rabu, 16 Desember.

Pernyataan Mahfud MD disebut Ridwan Kamil membuat tafsir terutama untuk pendukung Rizieq Shihab. Mereka bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten untuk melakukan penjemputan.

"Di situlah (pernyataan Mahfud MD) menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara, selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah sehingga ada tafsir ini seolah-olah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, PSBB di Jabar dan lain sebagainya," katanya.