JAKARTA - Polisi dinilai bisa bertindak tanpa harus menunggu Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan penggerudukan yang terjadi di rumah yang ditempati ibunya di Pamekasan, Madura.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, polisi tak perlu menunggu pelaporan dalam kasus penggerudukan ini karena peristiwanya terjadi secara nyata.
"Jadi menurut saya Pak Mahfud lapor, ya bisa saja. Tapi seharusnya tanpa menunggu laporan (polisi bergerak, red). Kan, sudah nyata-nyata terjadi di depan mata ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan, mengganggu keamanan, kenyamanan, menimbulkan konflik dan gesekan," kata Suparji saat dihubungi VOI, Rabu, 2 Mei.
Dia menegaskan, Indonesia bukan wilayah barbar tapi negara hukum. Sehingga, tindakan penggerudukan oleh kelompok massa di kediaman Mahfud ini tidak bisa dibenarkan.
"Kita ini kan bukan negeri barbar, kita ini negeri hukum. Jadi, yang keberatan atas sikap, tindakan orang lain tidak bisa dengan cara pressure seperti itu," tegasnya.Suparji mengatakan polisi juga sudah sepatutnya untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini, termasuk menindak tegas jika ada tindak pidana dalam kejadian ini.
Dengan begitu ke depan, kejadian semacam ini tidak lagi terjadi lagi.
"Ini (pengusutan, red) perlu (dilakukan, red) agar tidak terulang lagi. Harus memang dibubarkan (kerumunan massa, red) dan kemudian dipanggil lagi untuk penyelidikan. Pihak yang terlibat harus diperiksa. Nanti perkembangannya seperti apa ditingkatkan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penggerudukan kediaman Menko Polhukam Mahfud MD yang ditinggali ibundanya yang berusia 90 tahun tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang beredar tersebut, tampak massa yang terekam didominasi para pria berbaju muslim dan terdengar seorang narator menjelaskan bahwa video diambil di depan rumah Mahfud MD di Pamekasan, Madura.
BACA JUGA:
Akibat aksi penggerudukan itu, ibu Mahfud juga sempat merasa ketakutan. Sebab, saat insiden itu terjadi sang ibunda hanya didampingi kakak sulungnya yang berusia 70 tahun dan dengan dua perawat serta seorang asisten rumah tangga.
Terkait peristiwa ini, Menko Polhukam Mahfud MD sudah angkat bicara melalui Twitter pribadinya @mohmahfudmd. Dia mengatakan massa tersebut bukan mengganggu dirinya sebagai Menko Polhukam tetapi telah mengganggu ibunya yang tinggal di rumah tersebut.
"Kali ini mereka mengganggu ibu saya, bukan menggangu Menko Polhukam,” kata Mahfud seperti dikutip dari cuitannya yang diunggah pada Selasa, 1 Desember.
Mahfud mengatakan, dirinya selalu berupaya untuk menghindar untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang menyerangnya. Hal ini dilakukannya untuk mencegah dianggap publik sebagai pejabat publik yang egois dan sewenang-wenang.
Namun, karena dirinya merasa massa tersebut telah mengganggu ibunya, maka dia siap mengambil tindakan.
"Saya selalu berusaha menghindar untuk menindak orang yang menyerang pribadi saya karena khawatir egois dan sewenang-wenang karena saya punya jabatan. Saya siap tegas untuk kasus lain yang tak merugikan saya," ungkapnya.