JAKARTA - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya yang juga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu. Langkah ini untuk menunjukkan penegakan hukum tidak pandang bulu.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam podcastnya ‘Terus Terang’ yang diunggah lewat akun YouTube Mahfud MD Official. Dia ketika itu disinggung soal istilah ‘Blok Medan’ dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang merujuk pada nama Bobby dan Kahiyang.
“Kalau ingin menegakkan hukum (secara, red) benar, menghilangkan kesan bahwa ini tidak pandang bulu seharusnya, seharusnya dipanggil paling tidak (menjelaskan, red) ‘Blok Medan’,” kata Mahfud seperti dikutip pada Rabu, 7 Agustus.
Mahfud bilang komisi antirasuah tak boleh membiarkan keterangan itu berlalu begitu saja meskipun vonis terhadap Abdul Gani Kasuba belum diketuk. “Kalau enggak (terlibat, red) enggak usah takut, toh, malah gagah orang datang dipanggil,” tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud juga bilang dirinya pernah diperiksa oleh KPK dulu. Tapi, dia yang memintanya karena merasa difitnah menerima uang Rp4 miliar terkait kasus Kotawaringin Barat.
“Demo di sana katanya Hakim MK mendapat sekian, Pak Mahfud sekian, ada di media. (Lalu, red) saya datang ke KPK, nih saya minta diperiksa katanya saya terima uang lewat kiai di cirebon katanya saya dibayar Rp 4 miliar. Kiai cirebonnya siapa? Akhirnya hilang juga (beritanya, red),” ujarnya.
Sehingga, dia berharap semangat seperti ini bisa ditiru oleh pejabat lain. “Enggak usah rumit-rumit kalau memang bersih daripada gosipnya berkembang,” ungkap Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengungkap istilah 'Blok Medan' dalam sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba. Nama ini sering dipakai dalam proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Saat itu, Suryanto menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah ditanya jaksa. Sementara itu, Abdul Gani justru menyebut istilah tersebut merujuk pada Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.
Menanggapi kemunculan nama ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika bilang peluang memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang di persidangan terbuka. Keduanya bisa dihadirkan jika sesuai dengan kebutuhan jaksa penuntut.
“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya tentunya dapat dilakukan pemanggilan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 6 Agustus.
Tessa bilang pengalaman seperti ini pernah terjadi saat sidang eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam perkara pemerasan dan gratifikasi. Ketika itu, jaksa menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi di luar berkas.
Namun, jika tak langsung berkaitan dengan perkara yang disidangkan jaksa bisa membuat laporan pengembangan penuntutan. “Untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian, dianalisa dalam ekspose,” ujar Tessa.
BACA JUGA:
“Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Meski begitu, Tessa memastikan proses pemanggilan tak bakal sembarangan dilakukan. Upaya permintaan keterangan, misal terjadi, dipastikan untuk membuat terang perkara.
“Tidak mungkin penyidik memanggil hanya untuk berdingin-dingin ria di ruangan saja. Pasti ada tujuannya karena semua tujuan pemanggilan saksi untuk penguatan pemenuhan unsur pidana yang sedang ditangani,” jelasnya.