Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 'Blok Medan' baru akan diusut setelah pimpinan mendapatkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas dalam sidang dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Mereka tak bisa begitu saja bergerak.

"Jadi kami dalam posisi menunggu. Menunggu proses persidangan berlangsung dan adanya laporan dari jaksa penuntut kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 15 Agustus.

Tessa bilang dalam laporan itu biasanya jaksa akan menyampaikan fakta yang muncul di persidangan. Seperti soal adanya 'Blok Medan' yang menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Jadi teknisnya karena persidangan masih berlangsung semua hal yang muncul di persidangan akan dibuat laporan jaksa penuntut umum kepada pimpinan," tegasnya.

"Hal-hal apa saja yang muncul, hal apa saja yang berkembang, hal yang baru seperti termasuk yang disampaikan (soal 'Blok Medan', red) akan disampaikan teman-teman jaksa penuntut umum kepada pimpinan," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, eks pimpinan dan pegawai KPK minta Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara KPK berani mengusut ‘Blok Medan’. Hal ini disampaikan dalam audiensi yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Agustus.

Adapun istilah ini terungkap setelah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili bersaksi dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Suryanto ketika itu menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah ditanya jaksa. Sedangkan dalam kesempatan berbeda, Abdul Gani Kasuba justru menyebut istilah tersebut merujuk pada Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.