Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada standar prosedur yang harus dipenuhi sebelum mengembangkan dugaan korupsi.

Hal ini disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menanggapi desakan mengusut ‘Blok Medan’ yang muncul di sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Medan Bobby Nasution. Komisi antirasuah disebutnya tak bisa sembarangan melakukan pengembangan tanpa mendengar laporan dari jaksa penuntut.

“Kita punya standar operasional prosedur (SOP) mengenai soal itu. Hal-hal yang dimunculkan dalam persidangan itu, biasanya kita masih memberikan kesempatan pada jaksa-jaksa penuntut umum yang menangani perkara dimaksud untuk membuat semacam laporan perkembangan sidang,” kata Nawawi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus.

Laporan perkembangan sidang ini kemudian bisa disampaikan kepada pimpinan dalam forum ekspose atau gelar perkara. “Dari forum itulah kemudian kita memutuskan apakah ini cukup punya alasan untuk kita mau panggil atau seperti apa. Biasanya begitu,” tegas Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, eks pimpinan dan pegawai KPK minta Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara KPK berani mengusut ‘Blok Medan’. Hal ini disampaikan dalam audiensi yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Agustus.

Adapun istilah ini terungkap setelah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili bersaksi dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Suryanto ketika itu menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah ditanya jaksa. Sedangkan dalam kesempatan berbeda, Abdul Gani Kasuba justru menyebut istilah tersebut merujuk pada Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.