Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu analisa tim jaksa terkait 'Blok Medan' yang menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi persidangan dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 31 Juli. Nama Bobby terlontar dari keterangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut Suryanto Andili.

 “Ya nanti kita serahkan saja sama jaksa penuntut umum ya, apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus.

Tessa menyebut belum ada informasi terkait pemanggilan Bobby maupun istrinya, Kahiyang Ayu yang notabene putri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Nanti kalau seandainya ada update nanti kita akan sampaikan," tegas dia.

Adapun Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengungkap istilah 'Blok Medan' dalam sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba. Nama ini sering dipakai dalam proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Saat itu, setelah ditanya jaksa, Suryanto menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sementara itu, Abdul Gani justru menyebut 'Blok Medan' merujuk pada Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.