Bagikan:

BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq Shihab. Rizieq tak memenuhi panggilan pertama polisi dalam kasus kerumunan massa.

"Surat pemanggilan kedua (Rizieq Shihab) sudah dikirim," kata Patoppoi di Bandung, Jumat, 11 Desember.

Rizieq bakal diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatannya yang digelar di Megamendung, Bogor, pada Jumat, 13 November lalu.

 Sebelumnya tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu direncanakan untuk diperiksa pada Kamis (10/12). Namun Rizieq batal menghadiri panggilan tersebut dengan alasan dalam kondisi pemulihan kesehatan.

Meski begitu, polisi menyatakan tetap melanjutkan proses hukum tersebut dengan melakukan panggilan kedua terhadap Rizieq yang dijadwalkan diperiksa pada Senin, 14 Desember, pekan depan.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya bakal terlebih dahulu mencari tahu bila Rizieq tak lagi hadir pada pemanggilan pemeriksaan kedua.

"Apakah sakit atau kah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," katanya.

Pada pekan depan, pihak Polda Jawa Barat juga berencana melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.