Rencana Pemeriksaan Kedua Rizieq Shihab 3 Desember, FPI: Belum Bisa Hadir, Masih Pemulihan
Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas di Petamburan (Foto: Irfan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas pada Kamis 3 Desember. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan dirinya sudah membicarakan rencana pemanggilan kedua dengan penyidik. Besar kemungkinan Rizieq kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang pemulihan.

"Tadi sudah kami sampaikan dan Alhamdulillah pihak penyidik sangat mengerti dari sisi kemanusian dan privasi Habib Rizieq dalam memulihkan kesehatannya dalam beristirahat," ujar Aziz kepada wartawan, Selasa, 1 Desember.

Namun, dia tidak bisa menyampaikan apakah dengan alasan tersebut penyidik tidak akan melayangkan pemangilan kedua pada Kamis nanti. Adapun pemanggilan saksi ataupun tersangka adalah hak sepenuhnya penyidik.

"Beliau sehat akan tetapi sedang masa istirahat dan untuk itu mereka mengerti dan memahami Insya Allah tidak (dipanggil Kamis)," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Rizieq Shihab pada Kamis 3 Desember. Hal ini menyusul Rizieq tidak memenuhi panggilan pada Selasa, 1 Desember.

"Kami jadwalkan hari Kamis nanti, kami lakukan pemanggilan lagi, pangilan kedua," kata Yusri.

Adapun status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara pernikahan putri Rizieq Shihab sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

Berdasarkan gelar perkara, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.

Pencarian bukti dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. Karenanya besok Polda Metro Jaya akan memeriksa Rizieq Shihab, menantunya Irfan Alaydrus dan Bidang Hukum FPI.