Jika Rizieq Tak Hadir Hari Ini, Polisi Siap Layangkan Panggilan Kedua
Rizieq Shihab/Tangkapan layar Front TV

Bagikan:

JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sedianya Rizieq akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Rizieq. Hanya saja, kata dia, jika Rizieq hari ini tidak hadir pihaknya akan memanggil ulang.

"Kami jadwalkan hari Kamis nanti, kami lakukan pemanggilan lagi, pangilan kedua," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa, 1 November.

Namun, Yusri mengatakan, untuk saat ini penyidik masih menunggu kedatangan Rizieq Shihab hingga malam nanti. Jika nantunya tetap tidak ada informasi terkait hal itu barulah penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

"Kami tunggu sampai malam ini kalau memang tidak (hadir) malam ini, akan kami layangkan lagi panggilan yang kedua terhadap MRS (Rizieq) dan MHA (Hanif Alatas)," ucapnya.

"Penyidik juga masih menunggu apakah kemungkinan datang, bisasanya memang kalau nggak hadir akan datang pengacaranya mengantarkan (surat keterangan)," sambungya.

Diberitakan sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kemungkinan besar tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada hari ini. Alasannya, Rizieq Shihab masih kelelahan.

"Kami belum bisa memastikan tapi beliau masih butuh istirahat, kecapean," ujar kuasa hukum FPI, Ichwan Tuankotta kepada wartawan, Selasa, 1 Desember.

Rencananya tim pengacara Rizieq Shihab akan datang ke Polda Metro Jaya menemui penyidik. Namun Ichwan tak menjelaskan maksud dari rencana menemui penyidik

"Ya dari tim pengacara akan hadir ketemu dengan pihak kepolisian. Itu aja yang bisa disampaikan," kata dia.

Adapun status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara pernikahan putri Rizieq Shihab sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

Berdasarkan gelar perkara, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.

Pencarian bukti dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi. Karenanya besok Polda Metro Jaya akan memeriksa Rizieq Shihab, menantunya Irfan Alaydrus dan Bidang Hukum FPI.