JAKARTA - Polisi bakal merampungkan proses gelar perkara penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara perinkahan putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab.
"Saya sudah katakan dari kemarin, hari ini akan dilaksanakan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 8 Desember.
Gelar perkara dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, meski ada beberapa saksi yang tak hadir dalam panggilan pemeriksaan.
"Selesai gelar perkara akan saya sampaikan (hasilnya)," ucap dia.
Sedianya, saksi yang tak hadir dalam rangkaian pemeriksaan antara lain Rizieq Shihab dan Hanif Alatas, yang merupakan menantu Rizieq. Mereka tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan pada 1 dan 7 Desember.
Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, ketidakhadiran Rizieq pada pemeriksaan pertama karena masih dalam proses pemulihan kondisi tubuh.
"Masih beristirahat kita tahu bahwa beliau baru saja pulang dari Rumah Sakit UMMI, Bogor setelah beristirahat di sana jadi masih pemulihan," ucap Aziz.
Sementara, alasan ketidakhadiran pada panggilan kedua, Aziz mengatkaan, Imam Besar FPI itu masih membutuhkan waktu agar kondisinya pulih sepenuhnya, sambil dia menjalankan kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan urusan keluarga," ungkap Aziz.
BACA JUGA:
Ultimatum Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil menegaskan pihaknya bakal menjemput paksa Rizieq Shihab. Tindakan itupun sesuai dengan KUHAP yang mengatur tentang polisi bisa menjemput paksa jika seseorang dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Apabila saudara MRS, tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar dia.
Fadil mengingatkan, kepada siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan bakal ditindak tegas. Termasuk massa pendukung Rizieq Shihab yang sempat menyerang anggota Polri di ruas tol Jakarta-Cikampek.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada saudara MRS, dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi penyedikan karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana," ungkapnya.
“Apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," sambungnya.
Penambahan Pasal
Dalam penanganan kasus ini, polisi tak hanya menggunakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 9 KUHP terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Polisi juga menerapkan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan terjadinya kerumunan.
Pasal pidana ini digunakan dalam penyidikan kasus kerumunan Maulid Nabi di Tebet. Bahkan, dalam perkara ini polisi Rizieq Shihab dijadikan sebagai terlapor.
"Kami kaget menerima ada ancaman Pasal 160 dengan tambahan peristiwa di Tebet," kata Aziz.
Penggunaan pasal 160 KUHP ini terungkap ketika polisi melayangkan surat panggilan kedua. Sehingga, kata Aziz, dengan penerapan pasal itu polisi seolah sengaja membidik Rizieq Shihab.
"Mungkin bidikan pertama (kerumunan di Petamburan) gagal karena dirasa tidak pas. Berdasarkan keterangan yang diminta klarifikasi, itu menyatakan bahwa arahnya terlihat jauh dari Habib Rizieq. Makanya, ini jelas membidik Habib Rizieq pada proses yang kedua," papar dia.
Sekadar informasi, status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara pernikahan putri Rizieq Shihab sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan gelar perkara sebelumnya, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam proses penyidikan ini, polisi mencari bukti dengan memeriksa sejumlah saksi. Sehingga, nantinya polisi akan menetapkan tersangka dalam perkara ini.