JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menduga ada upaya kepolisian untuk membidik Rizieq Shihab secara langsung demi bisa mengenakan tindak pidana kepada pimpinan FPI tersebut.
Menurut Aziz, awalnya kepolisian menggunakan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 9 KUHP terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.
"Kalau kita lihat secara gampangnya, itu ancaman hukumannya 1 tahun. Kita juga sudah sampaikan Habib Rizieq hanya sebagai peserta. Artinya, yang bertanggung jawab atau dalam tanda kutip adalah calon tersangka adalah panitia," kata Aziz dalam diskusi webinar yang ditayangkan Youtube LDTV, Selasa, 8 Desember.
Pekan berikutnya, ada surat perintah penyidikan (sprindik) dengan Rizieq Shihab sebagai terlapor yang menggunakan pasal tambahan, yakni Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan terjadinya kerumunan.
BACA JUGA:
Kasus yang dilaporkan adalah kerumunan Maulid Nabi di Tebet. Hal inilah yang menyebabkan Rizieq mendapat pemanggilan sejak tanggal 27 November.
"Kami kaget menerima ada ancaman Pasal 160 dengan tambahan peristiwa di Tebet. Secara analisa hukum, kita menduga ini jelas membidik Habib Rizieq," tutur Aziz.
"Mungkin bidikan pertama (kerumunan di Petamburan) gagal karena dirasa tidak pas. Berdasarkan keterangan yang diminta klarifikasi, itu menyatakan bahwa arahnya terlihat jauh dari Habib Rizieq. Makanya, ini jelas membidik Habib Rizieq pada proses yang kedua," imbuhnya.