Kasus-Kasus Hukum yang Menjerat Rizieq Shihab
10 November 2020 lalu, saat Rizieq Shihab tiba di Petamburan sepulangnya dari Arab Saudi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shiab ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes). Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lainnya dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dalam perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup.

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab)," ucap Yusri, Kamis, 10 Desember.

Untuk lima tersangka lainnya yakni, Ketua Panitia Akad Nikah Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Akad Nikah Ali Alatas, Penanggungjawab bidang Keamanan Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Akad Nikah Ahmad Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah Idrus.

"6 orang ini yang kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Yusri.

Rizieq sudah 3,5 tahun tak berada di Indonesia dan menetap di Arab Saudi. Pada 10 November, dia datang ke Indonesia saat pemerintah menghadapi pandemi COVID-19. Kepulangannya ini menarik perhatian para pendukungnya, sehingga mereka berbodong-bondong menuju Bandara Internasional Soekanro-Hatta untuk ikut menjemputnya dan mengabaikan protokol kesehatan.

Tiga hari berselang, Rizieq menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kehadirannya memicu kerumunan massa pendukungnya.

Sehari berselang, pentolan FPI ini menggelar acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab dan Maulid Nabi di kediamannya, Petamburan. Kegiatan ini juga menyebabkan kerumuman masyarakat.

Dengan rangkaian kegiatan yang diduga terjadi pelanggaran kerumunan dan prokes, penyidik mempersangkakan pasal berbeda untuk para tersangka sesuai dengan peranannya. Untuk Rizieq Shihab dipersangkakan dengan Pasal Pasal 160 dan 216 KUHP.

"Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri.

Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara, untuk lima tersangka lainnya hanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan ini mereka terancam kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Dengan penetapan tersangka, polisi bakal berupaya menangkap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya. Penangkapan ini dikatakan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Keenam tersangka ini polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri.

"Kan ada dua kewenangan Polri, pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa," sambungnya.

Penjemputan paksa terhadap Rizieq juga beralasan karena selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan Rizieq tak pernah sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, dalam waktu dekat bakal menangkap tersangka.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil.

Fadil meminta kepada para tersangka untuk kooperatif. Mereka juga diminta untuk tunduk dengan hukum dan aturan yang berlaku.

"Penyidik polda metro jaya akan melakukan penangkapan," kata Irjen Fadil.

Kerumunan Megamendung

Perkara pelanggaran kerumunan dan prokes yang melibatkan Rizieq Shihab tak hanya ditangani Polda Metro Jaya. Kasus serupa juga sedang diusut Polda Jawa Barat.

Awal mula pekara ini ketika Rizieq Shihab menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan pesantren di Megamendung, Bogor, pada 13 November.

Kegiatan ini menimbulkan kerumunan. Bahkan, para pendukung Rizieq yang berkerumunan banyak di antaranya yang tak menggunakan masker. Sehingga, berpotensi terjadinya penyerbaran COVID-19.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, dalam penyelidikan perkara ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang dari unsur kepemerintahan. Termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui aturan PSBB yang diterapkan. Sehingga akihirnya, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam proses penyidikan, pihak yang terlibat acara dipanggilan untuk diperiksa, temasuk Rizieq Shihab. Tapi pada panggilan pertama, pentolan FPI itu tak memenuhinya.

"Jika datang kan, dari yang bersangkutan bisa memberi informasi yang sekelasnya mengapa itu terjadi dan sebagainya," kata Erdi.

Sementara, melalui pengacara FPI Hendy Noviandi, Rizieq tak bisa hadir dikarenakan masih dalam pemulihan kesehatan. Alasan ini serupa ketika Rizieq dua kali tak hadir pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kami menyampaikan surat bahwa beliau hari ini sedang dalam pemulihan, sehingga kami sampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir," kata Hendy.

"Kami belum bisa memastikan, karena yang namanya kondisi kesehatan tidak bisa dipastikan. Namun pada intinya selaku warga negara yang baik, klien kami insyaallah ke depannya mudah-mudahan diberikan kesehatan," sambungnya.

Perkara yang Dihentikan

Imam Besar FPI ini bukan baru kali ini tersandung perkara pidana. 3 tahun lalu, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dalam kasus chat mesum dengan Firza Husein.

Dalam perkara ini, Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tapi setahun kemudian, perkara ini dihentikan. Alasannya penyidik tidak menemukan pelaku penyebaran konten pornografi tersebut.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," ungkap Kadiv Humas Polri yang kala itu dijabat Irjen M. Iqbal.

Kemudian, Rizieq juga sempat terlibat kasus dugaan penodaan Pancasila, pada 2016. Dia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dalam ceramahnya diduga menodai Pancasila.

Selain itu, Rizieq juga dilaporkan Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015. Rizieq diduga lakukan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam 'Sampurasun' menjadi 'Campur Racun'.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kedua perkara itu juga dihentikan. Sebab, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut.

"Karena di sana infonya demikian (tidak ditemukan bukti baru)," kata dia November.