Bagikan:

JAKARTA - Habib Muhammad bin Husein Alatas mengumumkan bahwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan terbebas dari statusnya sebagai tahanan kota pada Senin, 10 Juni esok hari.

Hal ini disampaikan menantu Rizieq tersebut dalam orasinya pada aksi bela palestina di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Sebagai informasi, insyaallah besok hari Senin, Imam Besar Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab sudah bebas dari masa tahanan," kata Muhammad, Minggu, 9 Juni.

Muhammad menguraikan, setelah bebas dari masa tahanan kota, Rizieq akan langsung mengikuti aksi kembali. Aksi yang akan digelar adalah aksi bela Palestina.

"Insyaallah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah aksi bela Palestina. Siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama imam besar? Angkat tangannya!" seru Muhammad.

Sebagai informasi, Rizieq bebas bersyarat dan menjadi tahanan kota sejak 20 Juli 2022. Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman kurungan penjara sekitar 1,5 tahun.

Rizieq bebas bersyarat usai mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Rizieq telah menjalani masa hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas tiga kasus berbeda yang menjeratnya. Adapun tiga kasus berbeda yang menjerat Rizieq adalah kasus tes swab RS Ummi di Bogor, kasus kerumunan di Petamburan, dan kerumunan di Megamendung.