JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi mendapat kejutan ketika ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dia diberi hadiah oleh tahanan lainnya.
Tahanan itu tak lain adalah Rizieq Shihab. Hadiah itu diberikan Rizieq tepat di hari pertama Edy Mulyadi menjalani penahanan.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, pun membenarkan perihal pemberian tersebut.
"Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Syihab," ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Kamis, 3 Februari.
Bingkisan itu, kata Herman, berisi makanan. Namun, tak dirinci soal maksud pemberian makanan dari Rizieq Shihab tersebut.
BACA JUGA:
"Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Syihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Syihab," kata Herman.
Di sisi lain, Herman juga mengatakan jika Edy Mulyadi dalam kondisi sehat. Sehingga, kliennya siap menghadapi kasus yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Kondisi Alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," kata Herman.
Tujuan Rizieq Shihab
Pemberian itu ternyata ada maksud di baliknya. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya memberikan makanan kepada Edy sebagai simbol dukungan.
Dukungan yang dimaksud yakni dalam melawan kezaliman. Terlebih, keduanya memang kerap mengeritik pemerintah.
"HRS mendukung perlawanan atas kezaliman," kata Aziz.
Selain itu, Aziz juga menyebut Rizieq Shibab memberikan makanan itu bukan atas dorongan pihak lain. Itu semua murni keinginan atau inisiatif Rizieq Shihab
"Iya (insiatif Rizieq Shihab, red)," katanya
Namun, Aziz menyebut belum ada pertemuan secara langsung antara Rizieq Shihab dengan Edy Mulyadi. Meski, keduanya berada di rutan Bareskrim Polri.
"Belum ada (pertemuan, red)," kata Aziz.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perka dan pemeriksaan 55 orang saksi dan ahli.
Penetapan tersangka ini pun dilakukan setelah Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan pada 31 Januari. Usai menjadi tersangka, Edy juga mesti menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.