Bagikan:

JAKARTA - Polri mempersilakan rencana tim kuasa hukum Edy Mulyadi yang bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.

"Penangguhan penahanan, praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silahkan digunakan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 2 Februari.

Namun, Irjen Dedi menyebut sejauh ini pihaknya belum menerima secara resmi perihal permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Selain itu ditegaskan dalam penanganan kasus Edy Mulyadi, penyidik telah menjalankan sesuai aturan. Dengan begitu, segala tudingan yang salah satunya menyebut Edy Mulyadi telah dibidik pun dibantah.

"Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum. Kita punya aturan aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan harus sesuai KUHAP, diatur semua disitu," kata Dedi.

Irjen Dedi mengatakan bila Edy Mulyadi merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan ujaran kebencian itu, maka, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP," kata Dedi.

Sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis menyatakan bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Permohonan itu setelah penyidik memutuskan menahan Edy Mulyadi selama 20 hari.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," ujar Damai.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Edy Mulyadi langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak Senin, 31 Januari.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.