JAKARTA - Polri menyebut belum menerima permohonan penangguhan penahanan Edy Mulyadi. Sehingga, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak ini pun masih mendekam di balik jeruji besi.
"Terkait dengan penanganan kasus saudara EM, sampai saat ini penyidik belum menerima permohonan penangguhan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 8 Februari.
Kemudian, perkembangan penanganan kasus ini, lanjut Ramadhan, masih dalam proses pemberkasan. Di mana, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan.
Sehingga diharapkan pemberkasan akan selesai dengan cepat dan selanjutnya berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
"Sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap melengkapi pemberkasan," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis menyatakan bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Permohonan itu setelah penyidik memutuskan menahan Edy Mulyadi selama 20 hari.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," ujar Damai.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Edy Mulyadi langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak Senin, 31 Januari.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.