Hukum Pidana dan Adat Terus Disuarakan untuk Edy Mulyadi yang Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube

Bagikan:

KAPUAS HULU - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Hulu daerah perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kalimantan Barat meminta polisi memproses hukum Edy Mulyadi yang dianggap telah menghina masyarakat di Pulau Kalimantan. Edy Mulyadi menyebut Kalimantan, sebagai lokasi Ibu Kota Negara baru, sebagai tempat jin buang anak.

"Kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya segera ditangkap dan diproses secara hukum pidana dan hukum adat, karena ucapan dia yang beredar di media sosial telah menghina dan merendahkan martabat masyarakat di Kalimantan," kata Ketua DAD Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, saat menyampaikan pernyataan sikap dikutip Antara, Selasa, 25 Januari.

Dalam pernyataan sikap tersebut, DAD Kapuas Hulu mengutuk keras ucapan Edy Mulyadi yang beredar di media sosial menyebutkan berbagai hal tidak patut tentang penghuni Pulau Kalimantan.

Karena itu, kata Adia, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu meminta polisi memproses hukum Edy Mulyadi bersama kawan-kawannya, yang menghina masyarakat Kalimantan.

"Yang jelas kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya ditangkap dan diproses hukum pidana dan hukum adat yang ada di Kalimantan," kata Pamero.

Terkait kasus yang sedang jadi sorotan, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan seluruh pelaporan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi. Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

"Penanganan ditarik Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Secara umum, lanjut Ramadhan, Polri menerima tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan ujaran kebencian tersebut. Dua di antaranya diterima Bareskrim Polri dan satu di Polda Kalimantan Timur.

Kemudian, ada juga 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap buntut dari pernyataan Edy Mulyadi. Seluruhnya diterima oleh Bareskrim dan Polda jajaran, yaknni Polda Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat.

Dengan banyaknya pelaporan hingga pernyataan sikap itu, diputuskan penangannya akan terpusat di Bareskrim Polri.

"Ada tiga laporan polisi 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Edy Mulyadi mendapat sorotan karena pernyataannya. Dia menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."