JAKARTA - Polri menyatakan dalam penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi, telah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan itu menanggapi kuasa hukum Edy Mulyadi yang menyayangkan penahanan kliennya itu sejak 31 Januari, di Bareskrim Mabes Polri, karena pokok perkara yang dilaporkan itu hanyalah ungkapan satire.
"Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHAP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 1 Februari.
Namun, Ramadhan enggan menanggapi lebih jauh soal pernyataan-pernyataan lain dari kuasa hukum tersangka dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan “tempat jin buang anak” tersebut.
Pada kesempatan sebelumnya, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis menyayangkan keputusan penyidik yang menahan Edy Mulyadi. Alasannya, pokok perkara yang dilaporkan itu hanyalah ungkapan satire.
BACA JUGA:
“Sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," ungkapnya.
Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan “tempat jin buang anak”. Selain itu, Edy pun ditahan selama 20 hari.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.