Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal melayangkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian Kalimantan tempat jin buang anak. Dalam panggilan kedua akan disertakan perintah membawa.

"Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan ke dua dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari.

Namun soal waktu pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi, Kabareskrim tak menyebutkannya. Komjen Agus hanya menegaskan proses hukum yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri sudah sesuai aturan.

Termasuk ketika disinggung soal aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal perintah membawa yang bisa dilakukan pada panggilan ketiga.

"Penyidik ada mekanismenya," katanya.

Menurut Komjen Agus, bila Edy Mulyadi merasa mekanisme yang dilakukan penyidik Bareskrim melanggar aturan, maka Edy dipersilakan menempuh jalur hukum. 

"Kalau nggak pas ya silakan saja tempuh jalur praperadilan," kata Komjen Agus.

Edy Mulyadi tak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan karena disebut pengacara pemanggilan tak sesuai aturan KUHAP. Pengacara juga meminta agar UU Pers diberlakukan karena Edy Mulyadi disebut berbicara dengan atas nama wartawan senior.

Edy Mulyadi diduga melakukan penghinaan kepada seluruh warga Kalimantan lantaran pernyataannya soal ‘tempat jin buang anak'.

Kegaduhan pun muncul. Warga Kalimantan bersuara memprotes Edy Mulyadi. 

Setelah ramai, sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ini pun meluruskan konteks kalimat tersebut. Menurutnya, istilah tersebut umum digunakan oleh warga Jakarta untuk menggambarkan lokasi yang jauh.