Terima Uang dari Pejabat Ditjen Pajak, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Berpotensi Dijerat Pidana Pencucian Uang
Siwi Widi/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjerat eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Potensi ini terbuka setelah namanya disebut dalam dakwaan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan. Siwi disebut menerima uang ratusan juta dari anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.

"Secara normatif, ya, kembali lagi secara normatif dan norma hukumnya ada Pasal 5 TPPU. Itu kan (ada, red) pelaku pasif ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dikutip Jumat, 28 Januari.

Dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) disebutkan setiap orang yang menerima sesuatu dari hasil tindak pidana diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kembali ke Alexander, dia menyebut Siwi bisa dijerat dengan pasal tersebut jika dia tahu dari mana uang itu berasal. Hal inilah yang nantinya akan didalami oleh KPK.

"Kalau dia bisa menduga bahwa misalnya waktu itu, uang itu kan yang lewat anak kan (pemberiannya, red) padahal belum bekerja, kalau dia bisa menduga bahwa yang bersangkutan duitnya hanya dijadikan media atau alat untuk menyembunyikan aset korupsi tentu yang bersangkutan secara normatif bisa dikenakan pasal TPPU pasif," jelasnya.

Hanya saja, KPK enggan berspekulasi. Alexander mengatakan nantinya penyidik maupun jaksa penuntutnya akan mendalami lebih lanjut perihal penerimaan uang yang dilakukan Siwi.

"Itu nanti di penyidik atau JPU untuk melihat apa urgensinya. Apakah yang bersangkutan itu cukup menjadi saksi atau akan ditetapkan menjadi tersangka minimal TPPU pasif tadi ya," tegasnya.

"Kita enggak bisa memaksa penyidik atau JPU, wah, dia jadikan tersangka," imbuh Alexander.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan di mana Wawan duduk sebagai terdakwa, disebutkan Siwi menerima uang sebesar Rp647.850.000 dari anak kandung Wawan bernama Muhammad Farsha Kautsar. Keduanya merupakan teman dekat.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui transfer sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

Tak hanya itu, Farsha juga mentransfer sejumlah uang kepada kedua temannya yaitu, Adinda Rana Fauziah senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta.

Selain itu, ada juga transfer yang dilakukan terhadap Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya sebesar Rp509.180.000. Uang tersebut akan digunakan untuk usaha.

Sebagai informasi, Wawan yang merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbar didakwa menerima suap sebesar 606.250 dolar Singapura dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat senilai Rp625 juta, dan tiket pesawat sebesar Rp594.900 serta hotel Rp448 ribu dari delapan perusahaan dan satu wajib pajak pribadi.

Selanjutnya, uang tersebut digunakannya untuk membeli aset termasuk mobil dan barang mewah serta diberikan ke banyak pihak.