Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi akan mengembalikan uang ratusan juta yang diterimanya dari anak mantan pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan bernama Muhammad Farsha Kautsar. Dia disebut kooperatif setelah namanya terungkap dalam persidangan.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan (uang, red) sebesar Rp648 juta lebih ya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.

Hanya saja, Ali tak merinci kapan uang tersebut akan dikembalikan oleh Siwi Widi. Sejauh ini, mantan pramugari itu baru menyampaikan komitmennya.

"Sudah ada komitmen sehingga, nanti kita tunggu. Termasuk ketika nanti proses persidangan, kan, pasti kami panggil sebagai saksi ya. Nanti kita tunggu perkembangannya," tegasnya.

Tapi peluang Siwi terjerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak akan hilang meski telah mengembalikan penerimaan yang dilakukannya. Menurut Ali, tindakan semacam ini hanya akan meringankan Siwi jika memang nantinya dia dijerat pasal pidana.

"Kooperatifnya seseorang itu ataupun mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian. Ini kan perilaku perbuatan tersangka atau perbuatan berdasarkan kecukupan alat bukti, itu jelas maksud ketika ada unsur-unsur terpenuhi di pasal-pasal yang ditetapkan," jelasnya.

"Bahwa kemudian ada mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan nantinya di persidangan," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan itu disebutkan Siwi menerima uang sebesar Rp647.850.000 dari anak kandung Wawan bernama Muhammad Farsha Kautsar. Keduanya merupakan teman dekat.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui transfer sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

Tak hanya itu, Farsha juga mentransfer sejumlah uang kepada kedua temannya yaitu, Adinda Rana Fauziah senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta.

Selain itu, ada juga transfer yang dilakukan terhadap Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya sebesar Rp509.180.000. Uang tersebut akan digunakan untuk usaha.

Sebagai informasi, Wawan yang merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbar didakwa menerima suap sebesar 606.250 dolar Singapura dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat senilai Rp625 juta, dan tiket pesawat sebesar Rp594.900 serta hotel Rp448 ribu dari delapan perusahaan dan satu wajib pajak pribadi.

Selanjutnya, uang tersebut digunakannya untuk membeli aset termasuk mobil dan barang mewah serta diberikan ke banyak pihak.