Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi telah mengembalikan uang besar Rp647 juta yang diterimanya dari anak pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Penerimaan uang yang dilakukan Siwi ini terungkap dalam dakwaan Wawan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 2 Februari.

Ali bilang, KPK mengapresiasi pengembalian uang yang dilakukan Siwi. Namun, dia meminta eks pramugari itu kooperatif untuk hadir saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," tegasnya.

"Namun, untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan itu disebutkan Siwi menerima uang sebesar Rp647.850.000 dari anak kandung Wawan bernama Muhammad Farsha Kautsar. Keduanya merupakan teman dekat.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui transfer sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

Tak hanya itu, Farsha juga mentransfer sejumlah uang kepada kedua temannya yaitu, Adinda Rana Fauziah senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta.

Berikutnya, ada juga transfer yang dilakukan terhadap Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya sebesar Rp509.180.000. Uang tersebut akan digunakan untuk usaha.

Sebagai informasi, Wawan yang merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbar didakwa menerima suap sebesar 606.250 dolar Singapura dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat senilai Rp625 juta, dan tiket pesawat sebesar Rp594.900 serta hotel Rp448 ribu dari delapan perusahaan dan satu wajib pajak pribadi.