Eks Pramugrasi Garuda Siwi Widi Mengaku Terima Uang dari Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak, KPK Bakal Analisa
Eks Pramugari Garuda Siwi Sidi dan kuasa hukumnya (Rizki Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisa pengakuan eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi alias Siwi Sidi di persidangan. Dia mengaku menerima dan menggunakan uang sebesar Rp647 juta dari anak eks pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Mei.

KPK, sambung Ali, tidak ingin terburu-buru menetapkan status hukum Siwi Widi. Sebab, fakta hukum yang terungkap di persidangan perlu diperkuat dengan dua alat bukti.

Masyarakat diminta menunggu tindak lanjut komisi antirasuah dari pengakuan tersebut.

"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut," tegasnya.

"Kita tunggu perkembangannya," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Farsha Kautsar terungkap memberikan Rp647,85 juta kepada Siwi Widi Purwanti di persidangan. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi.

"Ada transfer dari rekening Farsha dari April 2019 sampai Juli 2019," kata Siwi Widi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Selasa, 10 Mei.

Siwi menjadi saksi untuk mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan yang didakwa menerima suap, mendapat gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Waktu itu saya jadi teman dekat Farsha. Farsha mengaku berusia 28 tahun, sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ungkap Siwi.

Siwi mengaku mendapat transfer uang total Rp647,85 juta. Dia kemudian menggunakan uang itu untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membeli jaket bermerek Gucci dan perawatan kecantikan.

Sebagai informasi, Siwi di dalam surat dakwaan disebut menerima transfer Rp647.850.000 dari tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 yang uangnya bersumber dari Wawan Ridwan.

Sementara Wawan Ridwan elama menjadi Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014 - 2019 mendapat perintah dari Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa.

Duit tersebut dibagi 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa dengan pembagian Wawan mendapatkan total 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar.