KPK Tak Mau Buru-buru Tentukan Status Hukum Meski Siwi Widi Terima Uang Anak Eks Ditjen Pajak
Gedung KPK/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi mengakui dirinya menerima dan membelanjakan uang dari anak mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau buru-buru menentukan status hukum Siwi.

Dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan, terungkap Siwi Widi menerima dan menggunakan uang sebesar Rp647 juta dari Muhammad Farsha. Sebagai saksi, dia mengakui ada transfer dari April-Juli 2019.

"Ada transfer dari rekening Farsha dari April 2019 sampai Juli 2019," kata Siwi Widi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Selasa, 10 Mei.

"Waktu itu saya jadi teman dekat Farsha. Farsha mengaku berusia 28 tahun, sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," imbuhnya.

Uang tersebut kemudian diakui Siwi Widi telah digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Termasuk membeli jaket bermerk Gucci, jalan-jalan, hingga perawatan di Korea Selatan.

"Apa benar untuk jalan-jalan keluar negeri, membelikan tas seperti BAP ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Siwi mengaku saat itu Farsha tak menceritakan bisnis apa yang dilakukannya. Dia juga menjelaskan kedekatannya dengan anak mantan pegawai Ditjen Pajak itu hanya berlangsung selama empat bulan.

Selama periode itu, Siwi mengaku tak pernah bertemu dengan orang tua Farsha karena dilarang. Tak hanya itu, dia menyebut Farsha yang lebih dulu mendekatinya.

"Dia (Farsha, red) suka sekali bertanya saya terbang ke mana, lalu dia ikut di penerbangan bisnis, waktu itu ke Aceh," ujarnya.

"Dulu dia mencoba (hubungi via) WhatsApp saya. Saya tidak tahu dia dapat nomor saya dari siapa. Dia bilang dari temannya tapi tidak pernah tahu cerita dari siapa, lalu berlanjut ke Instagram dan kebetulan saya masih dinas menjadi pramugari di Yogyakarta. Di situ pertama kali bertemu dengan Farsha," imbuh Siwi.

Sementara itu, Farsha yang dihadirkan sebagai saksi juga membenarkan keterangan Siwi. Dia juga mengakui melakukan pengiriman uang lewat rekening karena mantan pramugari itu ingin membeli sebuah barang.

"Waktu itu yang bersangkutan (Siwi, red) minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," ujarnya.

Meski Siwi sudah mengakui adanya penerimaan uang tapi KPK tak mau buru-buru bersikap menentukan statusnya dalam kasus ini. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan lembaganya akan melakukan analisis terhadap fakta hukum yang tersaji di persidangan.

"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Langkah ini, sambung Ali, dilakukan karena fakta hukum yang terungkap di persidangan perlu diperkuat dengan dua alat bukti. Sehingga, KPK tak bisa secara begitu saja menetapkan tersangka.

"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut," tegasnya.

"Kita tunggu perkembangannya," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Siwi di dalam surat dakwaan disebut menerima transfer Rp647.850.000 dari tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 yang uangnya bersumber dari Wawan Ridwan.

Sementara Wawan Ridwan selama menjadi Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014 - 2019 mendapat perintah dari Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa.

Duit tersebut dibagi 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa dengan pembagian Wawan mendapatkan total 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar.