Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Bakal Dihadirkan KPK di Sidang Dugaan Korupsi Pegawai Pajak
DOK ANTARA/ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti sebagai saksi dalam sidang dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dilakukan pejabat Ditjen Pajak Sulawesi Sulatan, Wawan Ridwan.

Pemanggilan ini dilakukan karena Siwi diduga menerima uang Rp647,85 juta dari anak Wawan, Muhammad Farsha. Hal ini terkuak pada persidangan yang digelar pada Rabu, 26 Januari kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ya, tentu salah satunya (Siwi Widi akan dipanggil, red). Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.

Ali mengatakan keterangan Siwi dalam sidang diperlukan untuk mendalami aliran uang dari Farsha. Hanya saja, KPK belum memastikan kapan mantan pramugari itu akan dipanggil.

Selain Siwi, nantinya KPK akan memanggil saksi lain. Hal ini dilakukan untuk membuat terang dugaan rasuah terjadi.

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan itu disebutkan Siwi menerima uang sebesar Rp647.850.000 dari anak kandung Wawan bernama Muhammad Farsha Kautsar. Keduanya merupakan teman dekat.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui transfer sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

Tak hanya itu, Farsha juga mentransfer sejumlah uang kepada kedua temannya yaitu, Adinda Rana Fauziah senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta.

Selain itu, ada juga transfer yang dilakukan terhadap Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya sebesar Rp509.180.000. Uang tersebut akan digunakan untuk usaha.

Sebagai informasi, Wawan yang merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbar didakwa menerima suap sebesar 606.250 dolar Singapura dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat senilai Rp625 juta, dan tiket pesawat sebesar Rp594.900 serta hotel Rp448 ribu dari delapan perusahaan dan satu wajib pajak pribadi.

Selanjutnya, uang tersebut digunakannya untuk membeli aset termasuk mobil dan barang mewah serta diberikan ke banyak pihak.