Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan terus memantau non-fungible token (NFT) yang bisa dijadikan sarana pencucian uang. Pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.

"Ini nanti kan di program 2022 tentu kita akan melakukan tindakan untuk melakukan pemantauan ke arah sana," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 27 Januari.

Hanya saja, dalam proses pemantauan itu, KPK memerlukan peralatan canggih. Apalagi, token ini merupakan berkas digital yang unik dan terverifikasi pada buku besar digital.

"Sekarang kami belum (punya alat, red)," ungkap Lili.

"Kami hanya butuh peralatan yang lebih baik karena kami masih meremajakan peralatan. Ini bagian dari catatan kita di rapat tadi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli mengatakan NFT bisa jadi sarana pencucian uang. Apalagi, berkas digital ini berisi identitas unik.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Januari.

Selain itu, KPK menilai NFT bisa menjadi salah satu sarana yang digunakan bagi para pelaku tindak pencucian uang. Tak hanya itu, Lili menilai pembelian token ini juga bisa menggunakan uang hasil korupsi.

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," ujar Lili saat rapat.

"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," imbuhnya.