Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta aparat kepolisian tak sembarangan menyimpulkan alasan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Permintaan ini disampaikan untuk merespons pernyataan Polda Sumatara Utara yang menyebutkan kerangkeng manusia itu merupakan tempat rehabilitasi bagi para pencandu narkoba. Arsul mengatakan pernyataan ini sebaiknya dikeluarkan setelah penyelidikan selesai dilakukan.

"Polisi jangan juga menyimpulkan ada atau tidak ada tindak pidana sebelum tuntas melakukan penyelidikan," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Januari.

Dia mengatakan Polri punya tugas untuk mengusut apakah ada unsur pidana atau tidak dari temuan kerangkeng tersebut. Apalagi, kasus ini sudah menjadi perhatian publik.

Kalaupun kerangkeng itu digunakan untuk rehabilitasi narkoba, menurut Arsul, hal ini juga tidak bisa dibenarkan. Sebab, keberadaan tempat itu tidak memiliki izin sehingga penyelidikan harus dilakukan.

"Dari yang berkembang di pemberitaan, bahwa itu dibuat untuk membantu dalam rangka rehabilitasi para pecandu narkoba, tapi kan itu tanpa izin," tegas Wakil Ketua Umum PPP ini.

Diberitakan sebelumnya, Migrant Care menyebut dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana adalah laporan dari masyarakat. Selain dikurung, puluhan orang tersebut mendapat tujuh perlakuan kejam dan tak manusiawi.

Tujuh perlakuan kejam itu di antaranya adalah Terbit membangun penjara atau kerangkeng manusia di rumahnya untuk menampung pekerja sawit, para pekerja tidak boleh kemana-mana, dipukuli, diberi makan tidak layak dua kali sehari, hingga tidak digaji saat bekerja di kebun sawit milik Tebit.

Selain itu, mereka juga tidak punya akses komunikasi dengan pihak lain. Atas dugaan tersebut, kelompok ini sudah melaporkan kepada Komnas HAM yang ditindaklanjuti dengan pengiriman tim investigasi ke Sumatera Utara.