Bagikan:

MEDAN - Polda Sumut sudah melakukan interogasi terhadap lebih dari 30 orang dalam kasus temuan tempat kerangkeng mirip penjara di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Polda Sumut dan Komnas HAM akan terus melakukan investigasi memeriksa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.

Menurutnya, sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif terungkap, jajaran Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.

"Dari hasil pendalaman didapatkan fakta dan temuan yang ternyata sama dengan apa yang menjadi fakta dan temuan dari penelusuran oleh Tim Komnas HAM," katanya dikutip dari keterangan Humas Polda Sumut, Minggu, 30 Januari. 

Irjen Panca mengungkapkan temuan paling utama yang menjadi concern Polda Sumut dan Komnas HAM adalah hilangnya nyawa. Karenanya Polda Sumut melakukan pendalaman terhadap temuan adanya orang yang meninggal dalam kerangkeng mirip penjara itu. 

"Dari hasil fakta-fakta dan temuan dari Polda Sumut serta Komnas HAM lebih dari satu jumlah korban yang hilang," ungkapnya.

Polda Sumut akan terus bekerjasama bertukar informasi dengan semua pihak terkait terutama Komnas HAM dan pihak lainnya untuk dapat mengungkap tindak pidana hilangnya nyawa korban penghuni kerangkeng ilegal tersebut.

"Meski demikian tim masih bekerja untuk menghindari kesimpangsiuran. Maka jumlah lebih tepatnya akan disampaikan selanjutnya," kata Kapolda Sumut.

Sementara Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menuturkan Komnas HAM belum menyimpulkan apa pun. Namun, fakta-fakta yang disampaikan warga yang datang ke tempat kerangkeng berniat untuk rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika yang tidak memiliki izin.

"Dalam proses pengoperasionalan dan model perlakuan dari tempat rehabilitasi tersebut mendapat intervensi dari Bupati Langkat non aktif," tuturnya.

Untuk menyimpulkan apakah terjadi perbudakan modern akan dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan ahli serta berdasarkan indikator faktual yang didapatkan.

"Komnas HAM telah mendapatkan fakta tentang penganiayaan yang dilakukan di tempat rehabilitasi mulai dari polda, waktu, motif, alat dan pelaku yang melakukan kekerasan kepada korban. Termasuk saksi yang melihat. Tetapi detailnya akan disampaikan Kapolda Sumut," pungkasnya.