Bagikan:

MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau langsung kerangkeng mirip penjara yang berada di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat.

"Kita masih melakukan pendalaman terkait adanya kerangkeng di rumah milik Bupati Langkat tersebut," kata Irjen Panca, di Langkat dikutip Antara, Rabu, 26 Januari.

Dalam peninjauan itu, Kapolda Sumut didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumut bersama Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait adanya puluhan orang yang mendekam di dalam kerangkeng yang disebut menjadi korban perbudakan.

Sebelumnya, Kapoldasu mengatakan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika.

"Dari hasil pendalaman, kerangkeng tersebut sudah berdiri selama 10 tahun," ujarnya.

Panca menambahkan, kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di dalam rumahnya tidak memiliki izin karena dibuat secara pribadi.

Polda Sumatera Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan tempat binaan di rumah bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga menjadi tempat perbudakan.

Pihak-pihak yang dimintai keterangan itu di antaranya pengurus tempat pembinaan, termasuk "warga binaan" yang mengikuti pembinaan di tempat itu. 

“Kemudian kepala desa setempat, sekretaris desa dan kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.