Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Januari.

Peningkatan status kasus ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyakini ada unsur pelanggaran pidana atas pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan merupakan tempat jin buang anak.

"Kemudian penyidik setelah melakukan gelar perkara, menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan.

Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Syarat administrasi dalam proses penyidikan sudah lengkap.

"Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi mendapat sorotan karena pernyataannya. Dia menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."