Respon Cepat Bareskrim Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Edy Mulyadi
Edy Mulyadi/Foto: Youtube Edy Mulyadi

Bagikan:

JAKARTA - Proses penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat jin buang anak terasa begitu cepat. Dalam hitugan hari, Bareskrim sudah melakukan beberapa langkah penyelidikan dan penyidikan.

Langkah yang dilakukan Bareskrim, mulai dari pemeriksaan puluhan saksi hingga pemanggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi.

38 Saksi

Sejak penanganan kasus ini ditarik ke Bareskrim, setidaknya 38 orang telah dimintai keterangan. Mereka merupakan saksi yang dianggap mengetahui kejadian dan para ahli.

"Total keseluruhan sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 27 Januari.

Menurut Ramadhan, puluhan saksi itu diperiksa di wilayah berbeda. Penyidik meminta keterangan saksi di Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Jakarta.

"Pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang. Kemudian pemeriksaan saksi di Jawa Tengah 2 orang, kemudian ketiga pemeriksaan saksi di Jakarta 3 orang," ungkapnya.

Sementara untuk ahli terdapat penambahan tiga orang. Total ahli yang dimintai keterangan kini berjumlah delapan orang.

"Ahli ITE, kemudian saksi ahli sosiologi, kemudian saksi ahli pidana, dan terakhir saksi ahli bahasa," kata Ramadhan.

Pemeriksaan Edy Mulyadi

Bahkan, beberapa hari sebelumnya, Bareskrim pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Edy Mulyadi. Di mana, dia akan diperiksa pada Jumat, 28 Januari.

"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat 28 Januari 2022 mendatang," kata Ramadhan.

Pengumuman panggilan pemeriksaan ini pun berbarengan dengan ditingkatkannya status kasus tersebut. Di mana, kasus ujaran kebencian itu sudah naik ke tahap penyidikan.

Keputusan meningkatkan status kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi menilai ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

"Kami ulangi, bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," lanjut Brigjen Ahmad.

"Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," lanjut dia.

Edy Mulyadi Siap Diperiksa

Dalam proses pemanggilan itu, Ramadhan pun menyatakan jika Edy Mulyadi bakal hadir dalam agenda pemeriksaan. Kepastian itu didapat usai penyidik berkomunikasi dengan Edy Mulyadi.

"Terkait dengan saudara EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa," katanya.

Pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi bakal berlangsung pada Jumat, 28 Januari di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan ini, Edy Mulyadi masih berstatus sebagai saksi.

"Diperiksa besok hari Jumat jam 10," kata Ramadhan.

Edy Mulyadi diduga melakukan penghinaan kepada seluruh warga Kalimantan lantaran pernyataannya soal ‘tempat jin buang anak'.

Namun, setelah ramai, sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ini pun meluruskan konteks kalimat tersebut. Menurutnya, istilah tersebut umum digunakan oleh warga Jakarta untuk menggambarkan lokasi yang jauh.

"Saya benar-benar minta maaf mau dianggap, saya tetap minta maaf. Cuman yang saya sampaikan dalam konteks tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan lokasi yang jauh, terpencil. Kalau teman-teman di Kalimantan merasa terganggu, terhina, saya minta maaf," ucap Edy melalui saluran Youtube-nya, @BANG EDY CHANNEL dilansir VOI, Senin, 24 Januari.

Terkait