Heboh Edy Mulyadi Gunakan Rompi Oranye Diborgol dan Dijemput Paksa Petugas, Cek Faktanya!
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Akun Facebook @hiburan bikin heboh dengan mengunggah sebuah video yang menampilkan wajah Edy Mulyadi, mantan caleg PKS yang dilaporkan ke polisi akibat ucapan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Narasi dalam video yang diunggah pada 23 Januari lalu berjudul,“BERITA VIRAL ~ gara2 mulut kotornya Edy Mulyadi berahir begini !!”.

Di awal video, sebagaimana dilansir dari turnbackhoax, Kamis, 26 Januari terdapat gambar yang memperlihatkan Edy Mulyadi mengenakan baju berwarna orange, baju khas tahanan dengan tangan terborgol.

SUNGGUH KETERLALUAN SEBUT PEMERINTAH BIADAB EDY MULYADI LANGSUNG DIJEMPUT PAKSA APARAT,” tulis akun di judul video dilansir dari turnbackhoax

Foto via turnbackhoax

Benarkah video ini?

Hasil penelusuran, gambar ini merupakan editan hasil manipulasi dari foto pelaku penganiayaan perawat yang bertugas di RS Siloam Palembang yang wajahnya diganti dengan Edy Mulyadi.

Foto yang asli dimuat di artikel berjudul “Jason Sang Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Diadili” yang terbit di situs smartizen.my.id pada Kamis, 10 Juni 2021. Foto ini diberi narasi “Terdakwa Jason Tjakrawinata Saat Dibawa Petugas Ke Sel Tahanan.”

"Berdasarkan hasil penelusuran, adanya gambar yang diklaim sebagai gambar Edy Mulyadi yang dijemput paksa oleh aparat karena menyebut pemerintah biadab merupakan konten yang dimanipulasi," tulis turnbackhoax.

Polri mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi. Di mana, dia menyebut Kalimantan merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu langkah cepat itu dengan memutuskan mengambil alih penanganan seluruh pelaporan kasus tersebut. 

"Penanganan ditarik Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, banyak laporan yang diterima di seluruh Polda jajaran. Sehingga, untuk mempercepat proses penanganan diputuskan untuk memusatkannya di Bareskrim Polri.

Secara umum Polri menerima tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan ujaran kebencian tersebut. Dua di antaranya diterima Bareskrim Polri dan satu di Polda Kalimantan Timur.

Kemudian, ada juga 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap buntut dari pernyataan Edy Mulyadi. Seluruhnya diterima oleh Bareskrim dan Polda jajaran, yakni Polda Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat.

"Ada tiga laporan polisi 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.