JAKARTA - Edy Mulyadi memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin, 31 Januari. Sedianya Ady Mulyadi bakal diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak.
Di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi yang dalam posisi dipolisikan, tetap menolak ibu kota di pindahkan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan Edy Mulyadi sebelum menjalani pemeriksaan.
"Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar besarnya, tetap menolak IKN (ibu kota negara pindah). Tidak tepat waktunya, duit yang segitu banyaknya harusnya untuk mensejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonimi dalam negeri," kata Edy di Baresrim Polri.
Selain banyaknya anggaran yang dikeluarkan untuk pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, kata Edy, ada teguran dari bank dunia terhadap bank Indonesia.
"Coba ingat ya yang kita kemaren baru baca bank dunia menegur bank Indonesia tidak boleh lagi beli surat utang yang ini artinya pembiayaan IKN nanti akan Kembali bermasalah dan potensi mangkraknya luar biasa gedenya," kata Edy.
Di sisi lain, lanjut Edy, pembangunan Ibu Kota Negara akan memperparah rusaknya alam di Kalimantan yang saat ini disebutnya sudah rusak karena kegiatan pertambangan.
"Selama puluhan tahun Kalimantan itu dieksploitasi habis-habisan, sudah berapa miliar ton batu bara diangkut, sudah berapa hektare itu hutan-hutan ditebas, diangkut, sudah berapa ribu atau juta hektare lahan-lahan milik adat dirampas," kata dia.
BACA JUGA:
Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.
Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat, 28 Januari, namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".