Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggungah cuplikan video perpindahan Ibu Kota di sejumlah negara. Unggahan ini merespons kasus yang sedang jadi sorotan gara-gara Edy Mulyadi menyebut Kalimantan lokasi ibu kota negara (IKN) baru sebagai tempat jin buang anak. 

“Jadi jika seorang Edy Mulyadi tidak setuju pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan dengan memilih diksi lisan yang akhirnya ditafsir menghinakan Kalimantan, tentulah sangat disesalkan,” kata Ridwan Kamil dalam akun Instagram ridwankamil, Selasa, 25 Januari.

“Dan negeri ini menjadi bising kembali karenanya. Belum selesai satu masalah kemarin, datang lagi pernyataan yang merusak kain tenun kebinekaan dan tidak bisa dihindari akan jadi perkara hukum,” sambung pria yang akrab disapa Kang Emil ini. 

Ridwan Kamil menjelaskan pemindahan ibu kota merupakan wacana lama sejak zaman Soekarno. Sebab, Jakarta memang tidak pernah didesain sebagai ibu kota negara.

“Beliau memilih Kalimantan karena jauh dari potensi bencana, posisi di tengah nusantara dan menguatkan semangat pemerataan. Hal yang sama yang menjadi alasan mengapa Presiden Jokowi memutuskan di Kalimantan,” imbuh Kang Emil.

Selain itu, Kang Emil mengutip nasihat Rasul.  “Bicaralah yang baik atau diam”. Nasihat Rasul ini sangat cocok untuk mereka yang sering tidak bisa menjaga lisan dan tidak mampu memilih kata baik dalam berargumentasi di ruang publik,” kata Kang Emil seraya mengingatkan kejadian soal gaduh penghinaan tak ditiru generasi muda.

“Salam hormat untuk warga Kalimantan, saya meyakini Ibukota Negara di sana kelak pasti akan maju dan membanggakan,” kata Kang Emil menutup pernyataannya.

Bareskrim Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi

Bareskrim Polri mengambil alih penanganan seluruh pelaporan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi. Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

"Penanganan ditarik Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Secara umum, lanjut Ramadhan, Polri menerima tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan ujaran kebencian tersebut. Dua di antaranya diterima Bareskrim Polri dan satu di Polda Kalimantan Timur.

Kemudian, ada juga 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap buntut dari pernyataan Edy Mulyadi. Seluruhnya diterima oleh Bareskrim dan Polda jajaran, yaknni Polda Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat.

Dengan banyaknya pelaporan hingga pernyataan sikap itu, diputuskan penangannya akan terpusat di Bareskrim Polri.

"Ada tiga laporan polisi 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Edy Mulyadi mendapat sorotan karena pernyataannya. Dia menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."