JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi dari penyelidikan ke penyidikan.
"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Januari.
Peningkatan status kasus ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyakini ada unsur pelanggaran pidana atas pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan merupakan tempat jin buang anak.
"Kemudian penyidik setelah melakukan gelar perkara, menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan.
Atas status kasus ini, Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli ikut buka suara. Sambil mengunggah pemberitaan media daring di akun Twitter-nya @GunRomli, Gun Romli, sapaanya berharap agar proses kasus ini dipercepat.
"Jangan kelamaan, #TangkapEdyMulyadi," singkat Guntur Romli dikutip Rabu, 26 Januari.
Dilain pihak, penggiat media sosial Denny Siregar tak bisa membayangkan betapa gusarnya Edy atas rentetan kecaman yang diterima. Lewat akun Twitter-nya, @DennySiregar7, Denny menyinggung Edy.
"Kebayang deg2annya si Eddy Mulyadi beberapa hari ini. Tidur ga tenang. Makan ga enak," cuit Denny yang dilihat dari akun Twitternya, Rabu 26 Januari.
Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi sebelumnya meluruskan konteks kalimat “tempat jin buang anak”. Menurutnya, istilah tersebut umum digunakan oleh warga Jakarta untuk menggambarkan lokasi yang jauh.
"Saya benar-benar minta maaf mau dianggap, saya tetap minta maaf. Cuman yang saya sampaikan dalam konteks tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan lokasi yang jauh, terpencil. Kalau teman-teman di Kalimantan merasa terganggu, terhina, saya minta maaf," ucap Edy melalui saluran Youtube-nya, @BANG EDY CHANNEL dilansir VOI, Senin, 24 Januari.
BACA JUGA:
Edy menyebutkan, tak hanya Kalimantan, untuk Jakarta saja ada beberapa lokasi yang dulunya disebut sebagai tempat jin buang anak. Misalnya di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, atau BSD pada tahun 1980-90an.
"Jadi tempat jin buang anak itu istilah biasa. Saya tak tau teman-teman ada motivasi apa ada yang berusaha memainkan isu ini tapi meski demikian saya ingin menyampaikan bahwa saya minta maaf," terang Edy.
Usai menaikan status kasus ini, penyidik Mabes Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Syarat administrasi dalam proses penyidikan sudah lengkap.
"Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," kata Ramadhan.