Bagikan:

JAKARTA - Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi laporan yang dilayangkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Permadi Arya alias Abu Janda. Menurutnya, cuitan Abu Janda di twitter @permadiaktivis1 bukan merupakan bentuk rasisme terhadap aktivis asal Papua, Natalius Pigai. 

"Ini si @harisknpi yang laporkan @permadiaktivis1 harus baca. Karena jangankan Pigai, semua manusia di bumi ini belum selesai evolusi. Jadi lucu aja kalo kata2 itu dilaporkan sbg bentuk rasisme," cuit Denny di twitter, @Dennysiregar7. 

Denny juga me-mention @DivHumas_Polri atas cuitannya tersebut dan menyebutkan kalau polisi bukan orang bodoh langsung menerima begitu saja laporan dari KNPI. 

Tangkapan layar cuitan Denny Siregar

Akun @harisknpi atau Haris Pertama diketahui sebagai Ketua Umum DPP KNPI. Menurut Denny, Haris harus paham resiko laporkan sesorang. Bila laporan Haris ke Polri tidak terbukti secara hukum maka Abu Janda berhak melaporkan kembali sebagai bentuk pencemaran nama baik. 

"Kalo ini terjadi si haris yang bisa masuk penjara. Jangan main2 dgn laporan," cuit Denny. 

Menurut Denny, pola seperti ini sudah lazim terjadi di tanah air. melaporkan sesuatu ke Polri meski tidak mengantongi alat bukti yang cukup. "Trus buzzer2nya bergerak trendingkan isu. Entar kalo ditolak krn gak layak, mereka bangun isu "dilindungi rezim" "alat penguasa" seolah2 laporan mrk harus diterima. Itu pemaksaan namanya," tegas Denny. 

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menanggapi laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap dirinya ke Bareskrim Polri, Rabu, 27 Januari kemarin. Menurut dia, motif dari laporan itu hanya balas dendam. 

Hal itu diungkapkan Abu Janda lewat akun twitternya, @permadiaktivis1 sambil me-mention ke akun dari Ketua DPP KNPI, Haris Pertama @harisknpi dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri @CCICPolri. 

"Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata. Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam," cuit Abu Janda. 

Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian berunsur SARA terhadap aktivus Papua Natalius Pigai.

"Telah diterima laporan kami alhamdulillah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," ujar Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 28 Januari.

"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," sambung dia.

Dugaan ujaran kebencian ini, kata Medya, karena cuitan Twitter Abu Janda menggunakan kata-kata yang dianggap menghina pada 2 Januari. Dalam cuitan itu ada kalimat yang menyinggung soal evolusi.

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata.