Tanggapi Laporan KNPI, Abu Janda: Sakit Hati FPI Dibubarin, Balas Dendam Rizieq Dipenjara
Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda (Foto: Instagram @permadiaktivis2)

Bagikan:

JAKARTA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menanggapi laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap dirinya ke Bareskrim Polri, Rabu, 27 Januari kemarin. Menurut dia, motif dari laporan itu hanya balas dendam. 

Hal itu diungkapkan Abu Janda lewat akun twitternya, @permadiaktivis1 sambil me-mention ke akun dari Ketua DPP KNPI, Haris Pertama @harisknpi dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri @CCICPolri. 

"Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata. Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam," cuit Abu Janda. 

Tangkap layar tweet Abu Janda

Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian berunsur SARA terhadap aktivus Papua Natalius Pigai.

"Telah diterima laporan kami alhamdulillah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," ujar Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 28 Januari.

"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," sambung dia.

Dugaan ujaran kebencian ini, kata Medya, karena cuitan Twitter Abu Janda menggunakan kata-kata yang dianggap menghina pada 2 Januari. Dalam cuitan itu ada kalimat yang menyinggung soal evolusi.

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata. 

Di twitter, tagar tangkap abu janda #TangkapAbuJanda juga menjadi trending. Tidak sedikit warganet yang mendukung laporan KNPI atau membela Abu Janda.