JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda.
"Laporan tersebut ya. Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani polri untuk ditindaklanjuti. Nanti perkembangan nya pasti kita sampaikan," jelas Rusdi di Mabes Polri, Jumat, 29 Januari.
BACA JUGA:
Menurut dia, sudah kewajiban penyidik Polri untuk menerima semua aduan dari masyarakat. Saat ini, penyidik tengah sibuk mendalami laporan serta semua bukti yang dilampirkan.
"Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari laporan yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangan nya pasti akan disampaikan," terang jendral bintang satu ini.
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian berunsur SARA terhadap aktivus Papua Natalius Pigai.
"Telah diterima laporan kami alhamdulillah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," ujar Ketua Bidang Hukum DPP KNPI,
Medya Rischa Lubis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 28 Januari.
"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," sambung dia.