Dua Kali Natalius Pigai Dihina dengan SARA
Aktivis Natalius Pigai (Foto: Twitter @NataliusPigai2)

Bagikan:

JAKARTA - Aktivis Natalius Pigai saat ini sedang menjadi sorotan. Sebab, sudah dua kali dia menjadi korban perkara dugaan ujaran kebencian berunsur SARA.

Perkara dugaan ujaran kebencian berunsur SARA yang melibatkan Natalius Pigai paling baru yakni dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda. Dia dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis mengatakan, laporan ini dilakukan karena cuitan Abu Janda di media sosial Twitter yang mengandung SARA, pada 2 Januari.

"Telah diterima laporan kami alhamdulillah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," ujar Medya, Kamis, 28 Januari.

"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," sambung dia.

Cuitan Abu Janda dianggap mengandung SARA, kata Medya, karena menggunakan kata 'evolusi' dan ditujukan kepada Pigai.

Adapun cuitan yang dilaporkan yakni, 'Kapasitas Jenderal Hendropriyono:

Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?'

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1 karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata. 

Medya menegaskan, kata evolusi itu dianggap sebagai penghinaan terhadap fisik Natalius Pigai. Karena itu diputuskan untuk melaporkan Abu Janda. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. 

Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. 

Sebelumnya, Pigai juga menjadi korban ujaran kebencian berunsur SARA dengan tersangka Ambroncius Nababan. Ambroncius menyandingkan foto Pigai dengan gambar gorila.

Penetapan tersangka terhadap kader Patai Hanura ini setelah kasus itu diambil alih penangannya oleh Bareskrim Polri. Selain itu, penetapan tersangka terhadapnya usai penyidik menemukan bukti-bukti kuat.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulan dari gelar perkara adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa, 26 Januari

Bahkan, usai ditetapkan tersangka, Ambroncius Nababan langsung ditahan. Penyidik memutuskan untuk menahan Ambroncius selama 20 hari ke depan sembari melengkapi berkas penyidikan.

Kader Partai Hanuara Ambroncius Nababan terancam hukuman penjara 5 tahun dengan sangkaan pasal berlapis.

Ambroncius Nababan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.