Bagikan:

JAKARTA - Perkara ujaran kebencian berunsur SARA yang melibatkan Permadi Arya alias Abu Janda terhadap Natalius Pigai masih terus bergulir. Tapi belakangan keduanya memperlihatkan kode perdamaian di balik perkara tersebut.

Kode perdamaian ini terlihat dari postingan foto akun Instagram Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, @sufmi_dasco, pada Senin, 8 Februari. 

Dalam postingan itu memperlihatkan Abu Janda dan Natalius Pigai duduk bersama dalam satu meja. Mereka menggelar pertemuan di Hotel Fairmont.

"Perkuat diri membangun negeri bersama Natalias Pigai dan Abu Janda," tulis Dasco dikutip VOI.

Selain Dasco, rekan Abu Janda sesama pegiat media sosial, Denny Siregar juga memposting foto yang memperlihatkan kondisi serupa melalui akun twitternya @Dennysiregar7. 

Bahkan, dalam postingan foto itu diberi narasi yang secara garis besar mengisyarakatkan keduanya tidak ada pertikaian.

"Udah pada salaman @permadiaktivis1 dan @NataliusPigai2. Berantem pemikiran boleh, jangan berantem fisik. Selesaikan semua masalah dengan ngopi," cuit Denny. 

Meski keduanya sudah bertemu, proses perkara ujaran kebencian berunsur SARA ini tak berarti selesai. Sebab, pelapor dalam kasus ini bukan Natalius Pigai.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021, dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis.

Di sisi lain, Abu Janda pun sudah mengakui cuitannya itu memang ditujukah kepada Natalius Pigai. Meski, berdalih kata 'evolusi' itu bukan untuk menghina fisiknya.

"Iya, kalau dibilang saya menghina cara berpikir dia, betul (menghina)," ucap Abu Janda

Selain itu, Abu Janda juga sempat menyebut cuitan itu dilontarkan karena Pigai terlebih dahulu mengejek Jenderal (Purn) AM Hendropriyono.

"Itu semata-mata karena twit Pigai yang mempertanyakan kapasitas pak jenderal, saya jawab lagi balik 'kau kapasitasnya apa? Sudah selesai belum? Cara berpikir kau sudah selesai belum?'," kata dia.

Abu Janda berdalih, Pigai menghina Hendropriyono dengan diksi yang tak pantas. Padahal menurutnya, Pigai tak lebih baik dari Hendropriyono.

"Dia (Pigai) menghina dengan sangat keji dan bahkan body shaming dia bilang "apa kapasitas kau dedengkot tua?" Dia bilang begitu," kata Abu Janda.

Sebagai informasi, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.