Bagikan:

JAKARTA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan perdanan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Rencananya, Abu Janda bakal memberikan keterangan hari ini atau Senin, 1 Februari.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap Abu Janda sudah dikirimkan. Kini, tinggal menunggu apakah nantinya Abu Janda datang atau tidak.

"Ya benar, dilayangkan panggilan pemeriksaan," ucap Slamet.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kicauan Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menulis bahwa agama Islam disebut arogan lantaran telah menginjak-injak kearifan lokal.

"Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," tulis akun @permadiaktivis1.

Pernyataan Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri dan tergistrasi dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Abu Janda tidak hanya dilaporkan dengan satu perkara karena kicauannya. Sebelumnya, dia juga dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berunsur SARA terhadap aktivus Papua Natalius Pigai.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis sebagai pihak pelapor mengatakan, Abu Janda dalam kicauannya menulis kata 'evolusi' yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Pigai.

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1 karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya.

Kicauan ini diunggah akun @permadiaktivis1 pada 2 Januari. Saat itu, Abu Janda mengomentari perdebatan antara Pigai dengan Hendropriyono.

"Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Abu Janda.

Dalam perkara ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. 

Abu Janda yang menanggapi laporan itu menyebut, ada motif balas dendam di balik pelaporan ini. Pernyataan itu diungkapkannya lewat akun twitternya, @permadiaktivis1 sambil me-mention ke akun dari Ketua DPP KNPI, Haris Pertama @harisknpi dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri @CCICPolri. 

"Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata. Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam," kicau Abu Janda.