Bagikan:

JAKARTA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia dimintai keterangan sebagai terlapor dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama selama 12 jam.

"Saya diperiksa sudah 12 jam pertanyaan sudah 50 pertanyaan pasti lebih," ucap Abu Janda di Bareskrim Polri, Senin, 1 Februari.

Dari puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik, kata Abu Janda, lebih banyak perihal maksud dan tujuan cuitannya di media sosial.

Sehingga, kepada penyidik dia menjelaskan jika cuitannya itu hanya untuk menjawab Teuku Zulkarnain yang menyinggung soal kamu minoritas.

"Ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespon tweet provokatif Tengku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas. Di situlah keluar kata arogan itu," ungkap dia.

"Dan selanjutnya ketika saya mengatakan Islam sebagai negara yang datang dari Arab itu saya tujukan ke ustad Tengku Zul," sambung Abu Janda.

Hanya saja, ketika ciutan itu viral justru terjadi kesalahpahaman. Sebab, cuitan itu tidak dibarengi dengan cuitan Teuku Zulkarnain. Abu Janda menegaskan tidak sama sekali bermaksud untuk menyudutkan agama Islam.

"Bukan saya mengeneralisasi seluruh Islam. Tapi yang saya tunjukan ke ustadz Tengku Zul yang saya maksud aliran Islamnya si ustad Tengku Zul," kata dia.

Adapun Abu Janda diperiksa berkaitan dengan kicauan Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menulis bahwa agama Islam disebut arogan lantaran telah menginjak-injak kearifan lokal.

"Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," tulis akun @permadiaktivis1.

Pernyataan Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri dan tergistrasi dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.