Bagikan:

JAKARTA - Emha Ainun Nadjib atau yang akrab disapa Cak Nun turut berkomentar soal kasus hukum yang menimpa pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Abu Janda terseret kasus hukum karena menyebut "Islam itu arogan".

Cak Nun tersebut mengaku tidak memperamasalahkan sosok Abu Janda yang menuturkan perkataan bahwa Islam adalah agama yang arogan. Namun, yang jadi masalah adalah apa yang dituturkan.

"Apa pun perkataannya, tidak peduli apa dia jadi Abu Janda, abu duda, Abu Bakar, Abu Lahab, abu rokok, segala macam, itu tidak penting. Yang penting adalah perkataannya itu menjadi fokus kita," tutur Cak Nun dalam tayangan Youtube CakNun.com, dikutip VOI pada Selasa, 2 Februari.

Cak Nun berpandangan Islam adalah sebuah nilai dan sistem berpikir. Sebab itu, Islam tidak bisa dijadikan subjek yang bisa berlaku arogan. Menurut dia, ungkapan arogan berlaku untuk makhluk, dalam hal ini manusia. 

"Kalau dia maksud Islam arogan, ya Islam tidak bisa arogan. Kalau Islam itu arogan, itu agak tidak masuk akal karena yang arogan mungkin muslim (orang yang beragama islam), bukan Islam," ungkap budayawan tersebut.

Karena itu, Cak Nun meminta siapa pun termasuk Abu Janda untuk berpikir dua kali sebelum menyebut bahwa Islam itu arogan. Sebab, menurutnya, bisa saja seseorang mengucapkan sesuatu yang akhirnya menyinggung orang lain.

"Jadi, anda itu harus ingat supaya waspada. Mudah-mudahan semua yang terlibat dalam kasus atau dalam urusan miskomunikasi mengenai Islam agama arogan itu bisa menjalankan sikap dengan selalu ingat supaya anda waspada terhadap hal-hal yang di antara segala sesuatu itu," tuturnya.

Abu Janda sebelumnya dilaporkan karena cuitannya di Twitter. Isi cuitannya soal agama Islam yang disebut arogan lantaran telah menginjak-injak kearifan lokal.

"Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," tulis akun @permadiaktivis1.

Berdasarkan bukti cuitan itu, Abu Janda pun dilaporkan. Abu Janda dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.