Koper di Tangan Abu Janda Tanda Siap Ditahan
Abu Janda alias Permadi Arya (Foto: Twitter @Permadiaktivis1)

Bagikan:

JAKARTA - Pegiat medIa sosial Permadi Arya alias Abu Janda siap ditahan ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Saya siap apapun yang terjadi. Saya siap ditahan," ucap Abu Janda usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin, 1 Februari.

Dia juga membawa tas berisi baju yang sengaja disiapkan ketika dia benar-benar ditahan. Tapi, polisi tidak menahannya dan mengizinkan Abu Janda pulang.

"Saya sih mempersiapkan itu hari ini. Ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi dan masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis," kata dia.

Abu Janda diperiksa selama 12 jam untuk kasus ini. Dia diperiksa terkait maksud dan tujuan Abu Janda berkicau di Twitter terkait kata 'Islam Arogan'.

Sedianya, Abu Janda diperiksa berkaitan dengan kicauan Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menulis bahwa agama Islam disebut arogan lantaran telah menginjak-injak kearifan lokal.

"Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," tulis akun @permadiaktivis1.

Pernyataan Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri dan tergistrasi dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.